Ads - After Header

Ahmad Dewatara

WOW! Jaksa Agung Buru Rp142 T, Sawit-Tambang Wajib Bayar!

Chapnews – Nasional – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kembali menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk memulihkan keuangan negara dengan membidik denda administratif senilai fantastis, mencapai Rp142,23 triliun. Target ini ditujukan kepada perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi di dalam kawasan hutan, dengan tenggat waktu hingga tahun 2026.

Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (24/12) lalu. Ia merinci bahwa potensi denda administratif dari sektor sawit diperkirakan mencapai Rp109,6 triliun. Sementara itu, dari sektor pertambangan, potensi denda yang harus dikejar mencapai Rp32,63 triliun. Penegasan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menertibkan praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan negara.

Tak hanya itu, Burhanuddin juga memaparkan perkembangan signifikan terkait percepatan pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengambil langkah-langkah strategis untuk merelokasi penduduk yang mendiami kawasan konservasi tersebut.

Saat ini, tercatat ada 7 pemukiman masyarakat yang tersebar di 7 desa, dihuni oleh 5.733 kepala keluarga (KK) dengan total 22.183 jiwa, menempati 573 bangunan rumah. Fasilitas umum seperti 12 sekolah, 52 rumah ibadah, dan 12 fasilitas kesehatan juga ditemukan di area tersebut.

Dalam upaya relokasi, sebanyak 1.465 KK telah didaftarkan untuk mengikuti program ini. Kejaksaan Agung, melalui Satgas PKH, telah menyiapkan lahan seluas 8.077 hektare yang berhasil dikuasai kembali untuk menampung penduduk yang direlokasi dari TNTN. Program relokasi tahap pertama sendiri direncanakan pada 20 Desember 2025, yang akan memindahkan 227 KK dari lahan perkebunan sawit seluas 6.330,78 hektare.

Sebelumnya, sebagai bukti nyata keberhasilan penegakan hukum, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menyerahkan dana sebesar Rp6.625.294.190.469,74 atau sekitar Rp6,6 triliun kepada pemerintah. Dana jumbo ini berasal dari dua sumber utama.

Sebagian besar, yakni Rp2,34 triliun, merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Dana ini berhasil dikumpulkan dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel yang terbukti melanggar aturan.

Sisanya, sebesar Rp4,28 triliun, merupakan hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung. Kasus-kasus besar yang berkontribusi pada penyelamatan dana ini termasuk dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan perkara impor gula. Keberhasilan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memerangi korupsi dan memulihkan aset negara.


Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer