Mahfud Md: Perppu KPK Kewenangan Presiden, Jangan Takut Isu Impeachment

0
877
Foto ilustrasi: Mahfud Md dan Presiden Jokowi
Advertisement

Chapnews.id – Jakarta – Aspirasi mahasiswa yang ingin UU KPK batal belum terealisasi karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum kunjung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK. Jokowi tak perlu khawatir untuk menerbitkan Perppu UU KPK.

“Tidak ada konsekuensi pidana. Itu nakut-nakuti saja. Impeachment dari mana? Kalau Perppu nggak bener ya ditolak DPR,” kata ahli hukum tata negara Mahfud Md kepada wartawan, Senin (30/9/2019).

Perppu diterbitkan bila ada kegentingan yang memaksa. Namun ukuran kegentingan yang mengharuskan presiden menerbitkan Perppu selalu menjadi perdebatan. Misalnya, saat Presiden hendak menerbitkan Perppu tentang hukuman kebiri, para pengkritik mengatakan tak ada kegentingan yang memaksa. Begitu juga saat Presiden hendak menerbitkan Perppu tentang tax amnesty dan Perppu tentang Pilkada, para pengkritik mengatakan tak ada kegentingan. Toh Perppu terbit juga.

Advertisement

Dia menjelaskan presiden punya hak menilai apakah keadaan sudah masuk kategori genting atau belum. Lain halnya dengan keadaan bahaya yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Dasar yang berbunyi, ‘Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang’. Ada pula undang-undang yang mengatur tentang keadaan bahaya.

“Tetapi kalau keadaan genting, itu ukurannya terserah presiden,” kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, bila saja Presiden Jokowi menerbitkan Perppu, tak akan ada yang bisa mempidanakan gara-gara keputusan itu. Penerbitan Perppu adalah hukum administrasi dan tak ada konsekuensi pidananya.

“Supaya diingat, Presiden mengeluarkan Perppu itu tidak bisa dipidanakan karena ini adalah hukum administrasi. Kalau mengeluarkan Perppu keliru ya ditolak saja oleh DPR, nggak ada hukumannya, wong ini hukum administrasi,” tutur Mahfud.

Meski begitu, profesor anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ini mengaku tak mengetahui apakah Jokowi akan menerbitkan Perppu KPK atau tidak. Dia belum mendapat kabar terbaru dari Jokowi.

“Jadi terserah Presiden saja. Tetapi saya tidak tahu ya perkembangannya sekarang di Istana bagaimana. Kita tidak boleh juga mendesak-desak Presiden untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan (Perppu),” kata Mahfud.

“Kan ada orang yang nakut-nakuti, kalau mengeluarkan Perppu nanti di-impeachment. Ini administrasi. Yang bisa meng-impeach presiden itu hanya hukum pidana,” sambung Mahfud.

Sumber: Detikcom

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini