Chapnews.id, LANGSA – Dalam rangka penegakan hukum Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa melakukan pendeportasian terhadap dua warga negara (WN) Kamboja yaitu Penh Mot (29) dan Mot Phearin (27) melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Rabu (09/10/2019).
Kedua WN Kamboja ini merupakan eks narpidana Keimigrasian yang telah selesai menjalani masa tahanan berdasarkan Surat Lepas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa No. W1.PAS.3.PK.02.03-119 dan W1.PAS.3.PK.02.03-121.
Setelah dilakukan serah terima kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, kedua WN Kamboja dikenakan Pasal 75 ayat (2) Undang- Undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian hingga menunggu proses pemulangan.
Kemudian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa melakukan Koordinasi dengan Duta besar Kamboja di Jakarta untuk penerbitan dokumen Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Mirza Akbar, memutuskan agar segera dilakukan proses pendeportasian setelah menerima dokumen Keimigrasian dari Duta Besar (Dubes) Kamboja .
“Kedua WN Kamboja ini kemudian diberikan penangkalan untuk tidak masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu,”ujarnya.(CN02)