Chapnews.id – LANGSA, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh terus mendorong agar DPR Aceh segara mengesahkan qanun tersebut.
Demikian ungkap, Ketua KPI Aceh, Muhammad Hamzah, saat membuka acara kegiatan Literasi Media, Rabu, (23/10) di IAIN Langsa.
Menurutnya, mendorong lahirnya qanun Aceh, itu salah satu bagian dari fungsi KPI itu sendiri, dimana KIP terus mendotong payung hukum bagi lembaga penyiriaran.
“Ada tiga fungsi KPI yaitu regulasi, pengawasan dan pelayanan” ujar Muhammad Hamzah.
Dengan adanya qanun Aceh, kita sudah bisa mengatur semua lembaga penyiaran di Aceh agar membuat programnya sesuai dengan kekhususan Aceh yang sedang menjakan syariat islam.
Walaupun qanun masih dalam bentuk draf di DPR Aceh, kami KPI Aceh terus mendorong lembaga penyiaran untuk tetap menghargai keistimewaan Aceh. Kami dorong semua lembaga penyiaran untuk melaksanakan azan lima waktu.
Ditambahnya, walaupun sempat diprotes oleh pihak nasional karena menguragi program mareka. Namun TV nasional di Aceh sudah komit untuk memutarkan azan lima waktu shalat.
Selanjut dikatakanya, dengan hadir Qanun Aceh kedepan kita berharap semua lembaga penyiaran wajib melaksanakan kultum 7 menit sebelum azan.
Dan yang lebih penting lagi, KPI Aceh juga mendesak semua tv nasional wajib membuka studio di aceh. Ujar Hamzah.
Sementara itu, Anggota DPR Aceh, Iskandar Al Farlaky, mengatakan qanun penyiaran sudah masuk dalam prioritas badan legeslasi DPR Aceh. Sejak periode yang lalu sudah dibahas oleh pansus DPR Aceh. Namun karena sesuatu dan lain hal tertunda.
“draf qanun penyiaran sudah ada semoga tahun 2019 ini masuk prioritas untuk disahkan sebagai qanun Aceh.” Ujar Iskandar Al Farlaky.
Diakui tidak, qanun penyiaran Aceh ini sangat penting untuk mengatur konten lokal maupun konten nasional. (CN01).