Pemko Putihkan IMB Rumah Tempat Tinggal

0
1767
Advertisement

Chapnews.id – Langsa, Pemerintah Kota  Langsa melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Langsa akan melaksanakan kegiatan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah tempat tinggal.

“Semoga moment ini bisa dimamfatakan masyarakat langsa untuk mengurus IMB” Demikian ungkap, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Ir Abdul Qaiyum melalui Kabib Pelayanan Perizinan, Maimun,ST,  kepada Chapnews, Rabu, (30/10).

Menurutnya, dalam kegiatan pemutihan inj kita upayakan  semua syaratnyandi permudah dan tidak memberatkan masyarakat. Terkait restribusi kita upayakan bayar lima puluh persen saja.

Advertisement

Semenntara syarat lain seperti gambar kita hanya minta gambar  situasi saja  selanjutnya KTP,  dan jangan lupa foto copi surat tanah serta  rekomendasi  geuchik setempat.

Ditambahkanya, batas waktu pelaksanaan kegiatan ini  dimulai sejak tanggal  28 Oktober  dan berakhir tanggal 11 Nopember 2019 mendatang.

“sangat sayang jika tidak di mamfaatkan, karena waktunya sangat singkat” ujar Maimun lagi.

Selanjutnya, bagi yang berkeinginan silakan datang ambil formulir di KP2T. Pemutihan IMB untuk rumah tempat tinngal ini salah satu  program untuk membantu masyarakat.

“Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi CS DPMPTP Kota Langsa”  Imbuhnya. (CN01)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini