Chapnews.id – Langsa, Pemerintah Kota Langsa melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Langsa akan melaksanakan kegiatan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah tempat tinggal.
“Semoga moment ini bisa dimamfatakan masyarakat langsa untuk mengurus IMB” Demikian ungkap, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Ir Abdul Qaiyum melalui Kabib Pelayanan Perizinan, Maimun,ST, kepada Chapnews, Rabu, (30/10).
Menurutnya, dalam kegiatan pemutihan inj kita upayakan semua syaratnyandi permudah dan tidak memberatkan masyarakat. Terkait restribusi kita upayakan bayar lima puluh persen saja.
Semenntara syarat lain seperti gambar kita hanya minta gambar situasi saja selanjutnya KTP, dan jangan lupa foto copi surat tanah serta rekomendasi geuchik setempat.
Ditambahkanya, batas waktu pelaksanaan kegiatan ini dimulai sejak tanggal 28 Oktober dan berakhir tanggal 11 Nopember 2019 mendatang.
“sangat sayang jika tidak di mamfaatkan, karena waktunya sangat singkat” ujar Maimun lagi.
Selanjutnya, bagi yang berkeinginan silakan datang ambil formulir di KP2T. Pemutihan IMB untuk rumah tempat tinngal ini salah satu program untuk membantu masyarakat.
“Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi CS DPMPTP Kota Langsa” Imbuhnya. (CN01)