Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Warga Kembang Kuning Diringkus Polisi

0
1184
Advertisement

Chapnews.id, Kalimantan – Petugas gabungan yang terdiri dari unit Jatanras Polres Tabalong dan Polsek Haruai, berhasil menangkap S, warga Desa Kembang Kuning Kecamatan Haruai, Tabalong, karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur, Senin (25/11) siang di rumahnya.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, SIK, CFrA melalui Kasat Reskrim Iptu Matnur, SH, MM, menjelaskan, bahwa korban adalah, SL, pelajar yang merupakan warga Kecamatan Haruai, Tabalong.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu  lembar kaos dalam warna jingga, satu lembar kaos lengan pendek warna biru muda, satu lembar celana panjang warna hitam, satu lembar celana dalam warna biru muda dan bra warna merah muda dan satu buah kasur berwarna biru.

Advertisement

Dijelaskan Kapolres,  kejadian ini diketahui berawal dari adanya laporan warga inisial NE (55), warga Kecamatan Sikui, Teweh Baru, Kalteng ke Polres Tabalong. Diceritakannya, bahwa cucunya inisial SL (13) menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan bapak tirinya.

Sementara itu, NE mengetahui perbuatan tersebut dari keponakannya di Tabalong inisial I (26), yang menceritakan, bahwa korban inisial SL (13) sering diajak ke kebun belakang rumah dan di sanalah korban disetubuhi oleh bapak tirinya tersebut.

Selain itu,  korban juga pernah disetubuhi di dalam rumah dan sempat diketahui oleh istri pelaku yang merupakan ibu kandung korban. Namun, saat itu pelaku mengancam akan membunuh istrinya jika memberitahukan perbuatannya kepada orang lain.

Lanjut Kapolres, pelaku melakukan pelecehan sejak korban duduk dibangku kelas 5  SD hingga SMP.

Setelah mendapat laporan tersebut, sambung Kapolres, petugas gabungan langsung mencari keberadaan pelaku dan akhirnya berhasil di rumahnya. “Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ucap Kapolres lagi.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (3) Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tetang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor : 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman  pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar dan ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana. (CN03)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini