Polres Tetapkan Dua Mucikari  Sebagai  Tersangka

0
900
Advertisement

Chapnews.id, Langsa – Akhirnya Polres Langsa tetapkan dua mucikari sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online, sementara 7 perempuan lainnya sementara masih sebagai saksi.

” jadi baru dua yang kita tetapkan sebagai tersangka”   Demikian ungkap, Kapolres Langsa, AKBP Giyarto, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK, dalam konfrensi pers, Selasa, (12/05/2020).

Menurutnya,  terbongkarnya  jaringan prostitusi online ini berawal dari ditangkapnya YU, 47, IRT, warga Gampong Jawa Muka Kec. Langsa Kota dan HE, 35, IRT, warga Dusun  Teladan Gp. Alur Dua Kec. Langsa Baro, Sabtu (9/5) sekira pukul 16:00 di Depan Hotel Harmoni jalan Jendral A. Yani Kota Langsa

Advertisement

Selanjutnya, kedua perempuan ini berperan sebagai penghubung dan menerima pesanan permintaan bagi laki-laki yang menginginkan perempuan untuk praktik prostitusi. Dimana mereka berdua menerima permintaan job/pekerjaan dari wanita yang ingin mendapatkan uang dari praktek prostitusi tersebut.

Dan kedua pelaku, kembali diamankan dan dari lima perempuan yakni, CLW, 32, IRT, warga Dusun Melati Desa P. Bujuk Blang Pase Kec. Langsa Kota, CJW, 23, IRT, warga Dusun Melati Desa P. Bujuk Blang Pase Kec. Langsa Kota, DAR, 23, IRT, warga Dusun Cendana Gampong Gedubang Jawa Kec. Langsa Baro.

Kemudian, FNR, 22, warga Dusun Ramai Indah Desa Alur Dua Bakaran Batee Kec. Langsa Baro dan IF, 24, IRT, warga Desa Paya Bujok Tunong Lorong CKec. Langsa Baro.

Kasat Reskrim menjelaskan lagi, keduanya melakukan prostitusi adalah dengan menjadi penghubung menerima pesanan permintaan dari lelaki yang menginginkan wanita biasanya seorang lelaki menelpon keduanya dengan maksud meminta perempuan.

Mereka berdua kemudian tidak langsung mengiyakan, namun menanyai dulu terhadap wanita yang biasa sudah melayani laki-laki.

Namun juga terkadang dari pihak wanita yang meminta job/pekerjaan kepada keduanya, karena alasan butuh uang dan keduanya yang mencarikan laki-laki tersebut.

” Akibat kegiatan tersebut YU dan HE mendapat vee antara 100.000 hingga 150.000  per transaksi” ujar Kasat Reskrim.

Selanjutnya, aktifitas  dilakukan secara telpon,  wanita yang meminta job/pekerjaan melayani laki-laki dari YU secara langsung adalah CJW, CLW dalam minggu ini. Sedangkan atas keterangan HE, ianya ada pernah menerima permintaan job/pekerjaan dari IF, DAR, dan FNR sekira Maret 2020.

Barang bukti yang diamankan, Sepedamotor Honda Vario Nopol BL 4069 FQ, Jupiter Z Nopol BL 4386 F, Mio M Tri 125 Nopol BL 4963 FAD, Mio Soul Nopol BL 5740 FK, tujuh unit handphone dan uang tunai sejumlah Rp 450.000.

“ketujuh wanita tersebut diamankan di Mapolres Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan ancaman  Pidana Prostitusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 jo 506 KUHP dan Pasal 25 Ayat 2 Qanun No. 6 Tahun 2015 tentang Hukum Jinayat”imbuhnya. (CN01)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini