GeuSABA Turunkan TIPF Kasus Dugaan Pemerkosaan dan Pembunuhan Anak di Aceh Timur

0
2569
Advertisement

Chapnews.id, Aceh Timur – LSM GeuSABA (Gerakan Srikandi Aceh Bangkit) menurunkan TIPF (Tim Investigasi dan Pencari Fakta) untuk mencari informasi tentang dugaan pemerkosaan dan pembunuhan yang diduga dilakukan S (36) di Gampong Alue Gadeng Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur.

Ketua LSM GeuSABA Siti Maryam Ali Nurdin, S.Ag, melaui siaran pers yang dikirim ke chapnews.id, Minggu (11/10/2020), mengatakan dugaan pemerkosaan D (28) dan pembunuhan anaknya Rangga (9) di lakukan pelaku S diperkirakan antara pukul 01.00 wib – 03.00 wib dini hari, Sabtu (10/10/2020).

Menurutnya, peristiwa ini sungguh biadab, pelaku tega menghabisi nyawa Rangga yang masih duduk di bangku kelas 1 SD dan dibawah umur. Malangnya sampai saat ini mayatnya belum ditemukan.

Advertisement

Kemudian, upaya pemerkosaan dilakukan pelaku S terhadap IRT yang dihalangi anaknya Rangga sehingga pelaku menghabisi nyawanya. Kuat dugaan pelaku menenggelamkan mayatnya ke sungai, hingga Tim BPBD Kota Langsa melakukan penyisiran di wilayah sungai.

“Saat LSM GeuSABA melakukan investigasi dan ikut serta dalam pencaharian pelaku, mendapatkan informasi dari warga gampong ditempat kejadian, bahwa pelaku sempat pulang ke rumah orang tuanya untuk makan siang, kemudian ketika kepergok warga, pelaku berusaha melarikan diri ke semak-semak perkebunan sawit warga dan belum di temukan sampai saat berita ini diturunkan”, ujarnya.

Bedasarkan informasi diperoleh TIPF GeuSABA dari warga dan aparat desa serta pihak kepolisian, pelaku
punya sejarah kelam dan merupakan seorang residivis yang baru beberapa bulan dibebaskan secara bersyarat, bedasarkan program asimilasi dan integrasi tahanan dari penjara bedasarkan perintah dari Mentri Hukum dan HAM karena kondisi overload penjara dalam menghentikan penyebaran pandemi (Covid-19).

Menurutnya warga, pelaku selama ini mendapatkan binaan di salah satu penjara di propinsi Riau.

Berdasarkan informasi yang diperoleh TIPF bahwa pelaku sudah tiga kali melakukan pembunuhan, yang pertama ketika pelaku berada di kota Pekan Baru, kemudian pelaku ditahan di lembaga pemasyarakatan di propinsi Riau, ketika berada di LP bahkan pelaku juga telah melakukan hal yang sama, yaitu kembali melakukan pembunuhan terhadap teman satu sel tahanan dengannya, sehingga hukumannya diperberat menjadi seumur hidup.

Kejadian dini hari di gampong Alue Gadeng Gampong, merupakan kali yang ketiga.

LSM GeuSABA sebagai salah satu LSM yang focus pada perlindungan perempuan dan anak, sangat berharap pelaku segera ditangkap oleh pihak kepolisian.

“Terlihat warga resah berkumpul di jalan dan warung-warung dekat dengan tempat kejadian atau rumah korban”, ujarnya.

Kemudian, Siti Maryam meminta kepada pihak penegak hukum untuk menghukum pelaku seberat-beratnya, sebab pelaku juga resedivis kasus pembunuhan juga.

“Kita minta penegakan hukum untuk menghukum mati pelaku pembunuhan anak yang tergolong dibawah umur dan pemerkosa ibu kandung dari anak tersebut”, imbuhnya. (Red).

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini