Transaksi Sabu, Satu Remaja Diringkus Polisi di Gampong Asam Peutik

0
779
Advertisement

Chapnews.id, Langsa- Diduga sering lakukan transaksi narkoba jenis sabu dirumahnya di Gampong Asam Peutik, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus remaja APP umur 16 tahun 10 bulan yang berstatus masih pelajar.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachmat,STK,SIK, Kamis (02/12/2021), mengatakan informasi ini didapat dari masyarakat bahwa di rumah di Gampong Asam Peutik Kec. Langsa Lama sering dilakukan transaksi sabu.

Kemudian, pada 30 Desember 2021 sekira pukul 23.30 wib Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan terhadap rumah di Gampong Asam Peutik Kec. Langsa Timur dan didalam lemari ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

Advertisement

Selanjutnya, didalam rumah didapati seorang remaja APP dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket sabu seberat 9,83 gram, 1 plastik warna putih dan 1 unit handphone.

Menurut Kasat, dari hasil interogasi terhadap tersangka APP, ia mengaku bahwa sabu di peroleh dari A (DPO) dengan tujuan untuk di jual kembali dan kini A menjadi buronan Sat Resnarkoba Polres Langsa.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka APP dan barang bukti kini sudah di amankan di Mapolres Langsa untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut”, pungkasnya. (Ma2d).

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini