Chapnews – Nasional – Sebanyak 37 narapidana berisiko tinggi asal Jawa Timur telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maksimum Security di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (27/7). Keputusan ini diambil setelah melalui asesmen, penyidikan, dan penyelidikan yang menunjukkan mereka berpotensi mengganggu keamanan dan merusak program pembinaan di lapas.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur, Kadiono, menjelaskan bahwa para napi tersebut berasal dari Lapas Kelas 1 Madiun, Lapas Kelas 1 Surabaya, Lapas Lamongan, dan Lapas Pamekasan. Tim pengamanan intelijen dan tim kepatuhan internal Ditjenpas, bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur dan jajaran Polda Jawa Timur, terlibat dalam proses pemindahan ini.

Kadiono menegaskan, pemindahan ini merupakan langkah tegas untuk memberantas narkoba dan pelanggaran lainnya di dalam lapas dan rumah tahanan. "Siapa pun yang terbukti terlibat, baik napi maupun petugas, akan mendapat sanksi tegas," tegasnya. Pemindahan ini juga bertujuan mencegah penularan perilaku negatif dan memberikan kesempatan bagi para napi untuk berubah di lingkungan dengan keamanan maksimum.
Kepala Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan, Irfan, menambahkan bahwa para napi akan ditempatkan di Lapas Karang Anyar, Lapas Gladakan, Lapas Ngaseman, dan Lapas Besi di Nusakambangan. Mereka akan menerima pembinaan dan penindakan khusus, disesuaikan dengan tingkat risiko dan asesmen perubahan perilaku yang dilakukan bekerja sama dengan Bapas Nusakambangan. "Harapannya, pembinaan khusus ini dapat mengubah perilaku mereka," ujar Irfan.
Irfan juga menekankan bahwa redistribusi ini merupakan bagian dari program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Hingga saat ini, hampir 1.100 napi berisiko tinggi dari berbagai wilayah telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. "Tidak ada yang boleh mengganggu martabat pemasyarakatan," tegasnya.



