Chapnews – Nasional – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait demonstrasi yang berujung ricuh di beberapa wilayah Jawa Timur pada 29-31 Agustus 2025 lalu. Ternyata, sebanyak 64 anak di bawah umur kini tengah berhadapan dengan proses hukum akibat keterlibatan mereka dalam aksi tersebut.
Emil menegaskan bahwa proses hukum yang dijalani para ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) ini telah melalui penyelidikan yang sangat teliti oleh aparat penegak hukum. Meskipun sebelumnya lebih dari 50 anak telah dikembalikan kepada orang tua mereka melalui jalur restorative justice, Emil menjelaskan bahwa 64 anak lainnya tetap harus menjalani proses hukum karena tingkat keterlibatan dan potensi tindakan anarkis yang mereka lakukan dinilai cukup serius.

"Meskipun di bawah 18 tahun, kita harus memastikan keadilan bagi masyarakat terpenuhi," tegas Emil di Surabaya, Sabtu (13/9). Pihak berwajib menilai potensi anarkis yang dilakukan anak-anak ini cukup tinggi, sehingga proses hukum menjadi langkah yang tak terelakkan.
Emil memberikan jaminan bahwa proses peradilan anak di bawah umur ini akan berbeda dengan orang dewasa, dengan mengedepankan pembinaan dan rehabilitasi. "Proses peradilan pidana anak berbeda dengan dewasa. Konsepnya adalah membina mereka agar menjadi individu yang lebih baik," jelasnya. Emil menambahkan bahwa kunjungannya ke lembaga pemasyarakatan anak telah memperkuat komitmen pemerintah dalam memberikan pembinaan yang tepat bagi para ABH.
Meskipun 64 anak tersebut kini berstatus tersangka, Emil menekankan pentingnya pengecekan ulang data tersebut. Ia berharap agar informasi ini dapat menjadi perhatian semua pihak, dan proses hukum yang dijalankan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan pembinaan bagi anak-anak yang terlibat.



