Chapnews – Nasional – Aksi penolakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen menggema di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (19/12) sore. Ribuan massa dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, Gen Z, kelompok perempuan, hingga komunitas K-Popers, tumpah ruah menyuarakan protes mereka. Mereka berkumpul di Taman Aspirasi, Monas, sejak pukul 14.00 WIB, membawa poster-poster berisi tuntutan penolakan kenaikan PPN. Salah satu poster menarik perhatian, bertuliskan: "Kalo PPN naik, berarti harga barang bakal naik, otomatis pengeluaran ikut naik, gaji jadi ga cukup lagi, "Ketua Serikat Gen Z tolak kenaikan PPN 12 persen". Uniknya, beberapa K-Popers terlihat membawa lightstick, aksesori khas penggemar musik Korea Selatan.
Related Post
Sekar Ayu (20), seorang K-Popers asal Bekasi, mengungkapkan alasannya ikut berdemo. "Alasan ikut demo supaya harga konser tidak naik, Kak. Konser aja udah Rp4 juta, kalau naik lagi bisa lebih dari Rp4 juta. Kan jadi sedih," tuturnya di depan Istana. Senada dengan Sekar, Ikrar W (25) asal Semarang, menyatakan penolakannya terhadap kenaikan PPN. "Saya tidak setuju kenaikan PPN 12 persen. 11 persen saja sudah mencekik, apalagi 12 persen. Makin diperas intinya," tegasnya. Ikrar menambahkan, kenaikan sekecil apapun akan tetap memberatkan masyarakat karena berdampak pada harga barang. "Harga pasti naik meskipun hanya satu persen. Harapannya, PPN 12 persen dicabut, atau setidaknya diturunkan menjadi 11 persen, bahkan 10 persen," harapnya.
Sekitar seratusan massa kemudian mencoba menuju Kantor Sekretariat Negara untuk menyerahkan petisi penolakan kenaikan PPN. Namun, kehadiran ratusan personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait, mencegah massa memasuki area tersebut. Aksi ini digelar sebagai respon terhadap penetapan pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, mengenai kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen efektif 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, penetapan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (Antara/kid)
Tinggalkan komentar