Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/beritarakyat/public_html/chapnews.id/wp-includes/functions.php on line 6131
Air Mata Hakim Pecah! Adili Rekan, Kasus Suap CPO Memilukan - ChapNews

Ads - After Header

Air Mata Hakim Pecah! Adili Rekan, Kasus Suap CPO Memilukan

Ahmad Dewatara

Air Mata Hakim Pecah! Adili Rekan, Kasus Suap CPO Memilukan

Chapnews – Nasional – Suasana haru menyelimuti Pengadilan Tipikor Jakarta saat Hakim Effendi, dengan suara bergetar, memimpin sidang kasus suap yang melibatkan hakim nonaktif Djuyamto dan sejumlah rekannya. Air mata Effendi tak terbendung saat mengungkapkan betapa beratnya mengadili kolega sesama hakim, bahkan teman yang pernah berjuang bersama merintis karier.

Effendi, yang juga menjabat sebagai ketua majelis hakim, mengaku mengenal dekat beberapa terdakwa, termasuk mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta. Keduanya pernah bertugas di Riau, Effendi sebagai Ketua PN Dumai dan Arif sebagai Ketua PN Pekanbaru.

Air Mata Hakim Pecah! Adili Rekan, Kasus Suap CPO Memilukan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Inilah persidangan terberat selama saya menjadi hakim," ucap Effendi dengan nada emosional di ruang sidang Hatta Ali, Rabu (22/10). Ia mengenang masa-masa awal menjadi hakim bersama para terdakwa, mengikuti pendidikan kilat bersama di Cinere, bahkan berjuang bersama dalam pendidikan dasar kemiliteran.

Di hadapan Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom, dan Wahyu Gunawan, Effendi tak menyembunyikan rasa tak percayanya. Ia tak habis pikir bagaimana rekan seprofesinya bisa terjerat kasus dugaan korupsi. "Ini beban perkara terberat yang pernah saya alami," ujarnya.

Djuyamto, dengan suara lirih, mengakui kesalahannya menerima uang dari pengacara korporasi yang kasusnya tengah mereka adili. "Saya lah yang menghancurkan karier saya sendiri," ucapnya sambil menahan tangis, "Saya bertanggung jawab atas semua kesalahan dan siap menjalani hukuman."

Kasus ini bermula dari dugaan suap senilai Rp21,9 miliar yang diterima majelis hakim yang menangani kasus korupsi ekspor CPO. Diduga, suap tersebut bertujuan untuk memengaruhi putusan terhadap tiga korporasi besar. Djuyamto dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sidang tuntutan pidana akan digelar pada Rabu pekan depan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer