Chapnews – Nasional – Sleman, DIY – Polresta Sleman berhasil meringkus empat pelaku perusakan mobil polisi yang terjadi saat ratusan pengemudi ojek online (ojol) ShopeeFood menyerbu sebuah rumah di Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman, Sabtu (5/7) dini hari. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo. "Keempat pelaku sudah diamankan dan ditahan sejak minggu lalu," tegas Erning saat dihubungi chapnews.id.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, menambahkan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut. Awalnya, polisi menduga lebih dari 20 orang terlibat dalam aksi brutal tersebut. "Ya, total empat pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Agha.

Meski demikian, identitas dua pelaku yang baru saja ditangkap belum diungkap ke publik. Status mereka, apakah benar-benar driver resmi ShopeeFood atau bukan, juga masih dirahasiakan. Sebelumnya, polisi telah menangkap dua kurir ShopeeFood, BAP (18) warga Caturharjo, Sleman dan MTA (18) warga Baturetno, Bantul. Keduanya masih berstatus pelajar dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Fakta mengejutkan terungkap, BAP dan MTA ternyata bukan driver ShopeeFood resmi. Mereka menggunakan akun orang lain untuk menjalankan bisnis pengiriman makanan tersebut dan bahkan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). "Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mereka memang kurir ShopeeFood, tetapi akun yang digunakan bukan milik mereka sendiri," jelas Agha di Mapolresta Sleman, Senin (7/7).
Agha menambahkan bahwa BAP dan MTA tidak saling mengenal sebelumnya. Mereka tergabung dalam aksi penggerudukan karena terbawa suasana solidaritas yang viral di media sosial. Aksi tersebut merupakan buntut dari penganiayaan yang dialami seorang driver ShopeeFood dan pacarnya oleh pelanggan di lokasi yang sama pada Kamis (3/7).
Baik BAP maupun MTA berperan mendorong mobil polisi hingga terbalik. MTA bahkan sempat mencoba membakar kendaraan tersebut, namun api berhasil dipadamkan oleh warga dan petugas. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun.



