Ads - After Header

Aktivis Ditahan, UII Pasang Badan: Paul Harus Bebas!

Ahmad Dewatara

Aktivis Ditahan, UII Pasang Badan: Paul Harus Bebas!

Chapnews – Nasional – Wakil Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Rohidin, dengan tegas membela Muhammad Fakhrurrozi alias Paul, aktivis asal Yogyakarta yang kini ditahan oleh Polda Jawa Timur. Rohidin meyakini Paul tidak melakukan tindak pidana dan mendesak pembebasannya.

Rohidin menyampaikan pembelaannya dalam aksi solidaritas yang digelar di Selasar Kahar Mudzakkir UII, Senin (6/10). Ia menegaskan bahwa Paul, seorang alumnus Fakultas Hukum UII, dikenal memiliki sikap kritis yang luar biasa sejak menjadi mahasiswa.

 Aktivis Ditahan, UII Pasang Badan: Paul Harus Bebas!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Paul adalah seorang aktivis yang sangat luar biasa, daya kritisnya melampaui teman-temannya. Ia seorang mahasiswa kritis yang tidak melihat siapa yang dihadapinya," ujar Rohidin, yang mengaku seringkali menerima kritikan tajam dari Paul.

Rohidin percaya bahwa Paul sedang menyuarakan keadilan dan kebaikan, bukan melakukan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung kericuhan di Kediri, Jawa Timur, pada 30 Agustus 2025, seperti yang dituduhkan polisi.

"Paul memiliki akal sehat dan tidak mungkin memicu orang untuk berbuat jahat. Jika dia menggerakkan orang untuk bersuara, itu adalah hak konstitusional, bukan kejahatan," tegas Rohidin. Ia juga menyoroti proses penangkapan Paul dan aktivis lainnya yang dinilai penuh kesewenang-wenangan dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Guru Besar UII, Masduki, menambahkan bahwa tindakan Paul mewakili warga negara dalam berpikir kritis dan berekspresi di negara demokrasi. Ia melihat Paul sebagai representasi anak muda yang sadar akan krisis yang dialami bangsa.

Aksi solidaritas tersebut juga diisi dengan tabur bunga di atas sebuah makam simbolis, sebagai representasi matinya demokrasi. Peserta aksi membacakan pernyataan sikap yang berisi tuntutan pembebasan Paul dan aktivis lainnya, transparansi proses hukum, penghentian perburuan aktivis, penegakan HAM, dan pembentukan Tim Reformasi Kepolisian Indonesia.

Seperti yang diberitakan Chapnews – Nasional – , Polda Jawa Timur menetapkan Paul sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam penghasutan aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Kediri. Paul dipersangkakan dengan Pasal 160 KUHP, juncto Pasal 187 KUHP, juncto Pasal 170 KUHP, juncto Pasal 55 KUHP.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer