Ads - After Header

Aktivis Jogja Jadi Tersangka! Dalang Demo Ricuh Kediri?

Ahmad Dewatara

Aktivis Jogja Jadi Tersangka! Dalang Demo Ricuh Kediri?

Chapnews – Nasional – Polda Jawa Timur menetapkan aktivis asal Yogyakarta, M. Fakhrurrozi alias Paul, sebagai tersangka terkait dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Kediri pada 30 Agustus 2025 lalu. Penangkapan Paul dilakukan di kediamannya di Sleman, Yogyakarta, pada Sabtu (27/9) oleh tim dari Ditreskrimum Polda Jatim.

Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah gelar perkara sehari sebelumnya. "Penetapan tersangka dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (29/9).

Aktivis Jogja Jadi Tersangka! Dalang Demo Ricuh Kediri?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Saat penangkapan, Paul berada sendirian di rumah. Polisi telah berkoordinasi dengan perangkat RT/RW setempat sebelum melakukan tindakan. Keluarga Paul, termasuk kakaknya yang berada di Batam, telah dihubungi pasca penangkapan. Saat tiba di Polda Jatim, Paul didampingi penasihat hukum dari YLBHI-LBH Surabaya dan adik kandungnya.

Penetapan tersangka Paul berkaitan dengan kasus demonstrasi di Kediri yang juga menyeret SA, seorang aktivis mahasiswa, sebagai tersangka. Polisi menduga Paul aktif berkomunikasi dengan SA untuk melakukan penghasutan melalui grup WhatsApp dan media sosial.

"Yang bersangkutan berkomunikasi secara aktif dengan tersangka SA melakukan penghasutan ya untuk melakukan perbuatan pidana atau melawan kekuasaan umum serta menimbulkan kebakaran dan melakukan kekerasan terhadap orang ataupun barang," jelas Kombes Jules.

Penghasutan tersebut diduga terkait dengan penyerangan dan pembakaran sejumlah fasilitas di Kediri, termasuk kantor Polres Kediri Kota, DPRD Kota Kediri, pos polisi, dan pelemparan molotov ke arah aparat. Paul dijerat dengan Pasal 160 KUHP, juncto Pasal 187 KUHP, juncto Pasal 170 KUHP, juncto Pasal 55 KUHP tentang penghasutan dan turut serta melakukan tindak pidana.

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang pribadi milik Paul, termasuk perangkat elektronik, kartu ATM, buku tabungan, dan buku-buku bacaan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan Paul dengan kelompok lain atau dugaan aktor intelektual di balik aksi demonstrasi tersebut.

Sementara itu, Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin, menilai penangkapan Paul tidak sesuai prosedur hukum karena dilakukan tanpa pemanggilan sebelumnya. Ia juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka yang seharusnya didasarkan pada minimal dua alat bukti dan proses pemeriksaan sebagai saksi. LBH Surabaya menganggap tindakan aparat sebagai pelanggaran hukum acara yang berlaku.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer