Chapnews – Nasional – Artis Jonathan Frizzy (JF) lolos dari jeruji besi meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus vape mengandung obat keras jenis etomidate. Keputusan polisi untuk tidak menahannya mengejutkan publik. Hal ini diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, Selasa (6/5). Menurutnya, JF kooperatif selama proses pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Namun, alasan utama JF tak ditahan justru karena kondisi kesehatannya. Michael menjelaskan, azas kemanusiaan menjadi pertimbangan utama. JF baru saja menjalani operasi ambeien dan membutuhkan waktu pemulihan. "Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pasca operasi," jelas Michael.

Sebelumnya, chapnews.id memberitakan penetapan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk JF. Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung, mengungkapkan peran JF dalam kasus tersebut. JF diketahui membuat grup WhatsApp yang digunakan untuk mengatur pengiriman etomidate dari Malaysia. Grup tersebut beranggotakan keempat tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan barang bukti digital terlihat yang membuat grup WhatsApp ‘berangkat’ ini adalah JF," ujar Ronald. Dalam grup tersebut, dibahas proses pengiriman obat keras tersebut ke Jakarta, termasuk pengaturan tiket keberangkatan dari Jakarta ke Malaysia. JF juga berperan mengawasi dan mengontrol proses pengiriman, bahkan saat obat tersebut sempat ditahan Bea Cukai.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.



