Chapnews – Nasional – Sidang perdana kasus narkoba yang menjerat selebritas Ammar Zoni digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Namun, berbeda dari sidang biasanya, Ammar Zoni akan mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Nusakambangan, tempat ia kini mendekam.
Sidang dengan nomor perkara 632/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst ini, sesuai Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dimulai pukul 10.00 WIB dan terbuka untuk umum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan dakwaan terhadap Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Rutan Salemba. Kelima terdakwa tersebut adalah Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Rutan Salemba terhadap gerak-gerik Ammar Zoni. Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa mantan pesinetron itu diduga mengedarkan sabu dan tembakau sintetis di dalam rutan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Mashudi, sebelumnya telah menyampaikan kepada Komisi XIII DPR bahwa Ammar Zoni akan menjalani sidang secara daring setelah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan ini dilakukan karena Ammar Zoni dinilai sebagai narapidana bermasalah.
"Ya salah satunya nanti kan bisa melalui sidang Zoom, ya kan, itu yang kita lakukan," ujar Mashudi usai rapat di Komisi XIII DPR, Kamis (16/10).
Mashudi juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas petugas lapas yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba. Pihaknya juga memastikan pemindahan Ammar Zoni dan lima narapidana lain telah melalui prosedur.



