Chapnews – Nasional – IM57+ Institute melontarkan kritik pedas terhadap pemberian amnesti dan abolisi kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Keputusan kontroversial ini, menurut Lakso Anindito, Ketua IM57+, merupakan upaya terang-terangan untuk mengakali hukum yang berlaku.
Dalam pernyataan tertulisnya Kamis (31/7) malam, Lakso menilai pemberian amnesti dan abolisi ini sangat berbahaya. Ia khawatir, penyelesaian kasus korupsi melalui jalur politik dan negosiasi akan mengkhianati rakyat Indonesia. "Ini preseden buruk bagi penegakan hukum dan pengkhianatan atas janji pemberantasan korupsi Presiden," tegas Lakso. Ia memprediksi, keputusan ini akan membuat para politisi semakin berani melakukan korupsi karena yakin bisa diselesaikan lewat jalur politik.

Lakso menyerukan penolakan masif dari masyarakat. Ia khawatir, pembiaran keputusan ini akan menghancurkan prinsip rule of law dan menggantinya dengan rule by law, di mana hukum hanya menjadi alat untuk mencapai tujuan tertentu. "Pembiaran akan meruntuhkan fondasi penegakan hukum di negeri ini," tandasnya.
IM57+, organisasi yang dibentuk oleh mantan pegawai KPK yang tersingkir akibat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), juga menyoroti kontradiksi antara keputusan tersebut dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi. Lakso menilai pemberian amnesti kepada Hasto, khususnya, merupakan tamparan keras terhadap upaya KPK yang selama ini berjuang mengungkap kasus tersebut, bahkan sampai harus menghadapi pemecatan sepihak. "Ini menunjukkan Presiden tak berkomitmen pada pemberantasan korupsi, hanya omong kosong belaka," kecam Lakso. Ia menambahkan, di saat KPK tengah serius membongkar kasus korupsi yang menumpuk, Presiden justru memilih memberi pengampunan.



