Chapnews – Nasional – Jakarta, chapnews.id – KPK resmi menghentikan seluruh proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto. Hal ini menyusul pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (1/8) lalu di kantor KPK, Jakarta. Asep menegaskan, “Dengan adanya amnesti ini, proses hukum terhadap Hasto langsung dihentikan.”
Lebih lanjut, Asep menyatakan KPK tak memiliki rencana untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bagi Hasto. Ia juga memastikan Hasto telah dibebaskan dari tahanan. Menurut Asep, amnesti yang merupakan hak prerogatif presiden, telah melalui proses pertimbangan yang ketat, termasuk meminta persetujuan DPR. DPR sendiri telah menyetujui permohonan amnesti untuk Hasto yang diajukan Presiden.

Hasto merupakan salah satu dari 1.116 terpidana yang mendapatkan amnesti berdasarkan Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Dalam surat tersebut, Presiden juga memberikan abolisi kepada Tom Lembong, yang juga telah disetujui DPR.
Hasto sebelumnya menghadapi dua dakwaan, yaitu dugaan suap terkait pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI Harun Masiku, dan perintangan penyidikan kasus tersebut. Meskipun pengadilan menyatakan Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan, ia divonis bersalah atas pemberian suap, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp250 juta. Vonis tersebut terkait pemberian dana suap sebesar Rp400 juta kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU RI periode 2017-2022, untuk mengurus PAW Riezky Aprilia sebagai calon anggota legislatif DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I, guna menggantikan Harun Masiku.



