Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menitipkan penahanan Gading Ramadhan Joedo, Direktur PT Orbit Terminal Merak (OTM), di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Gading, yang mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan diborgol, tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (29/9) untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara triliunan rupiah.
PT OTM sendiri merupakan perusahaan yang dimiliki oleh Kerry Andrianto Riza, anak dari pengusaha minyak ternama Riza Chalid, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Gading dilakukan oleh tim dari Kejagung di kantor KPK. "Yang bersangkutan diperiksa terkait perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Pemeriksaan juga langsung dilakukan teman-teman dari Kejagung," ujarnya kepada chapnews.id.

Budi menambahkan, penitipan penahanan dan penyediaan fasilitas pemeriksaan di KPK merupakan wujud sinergi yang kuat antar penegak hukum dalam memberantas korupsi. Kejagung sendiri telah menetapkan total 18 tersangka dalam kasus korupsi ini, termasuk Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), Mohammad Riza Chalid (Beneficial Owner PT OTM), dan Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa).
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai angka fantastis, yakni Rp285 triliun. Angka ini terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp91,3 triliun. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik korupsi di sektor energi.



