Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/beritarakyat/public_html/chapnews.id/wp-includes/functions.php on line 6131
Anak Lansia Buta Huruf Jadi Tersangka, Ada Apa? - ChapNews

Ads - After Header

Anak Lansia Buta Huruf Jadi Tersangka, Ada Apa?

Ahmad Dewatara

Anak Lansia Buta Huruf Jadi Tersangka, Ada Apa?

Chapnews – Nasional – Polda DIY membenarkan penetapan SP, putri seorang lansia buta huruf bernama Sumirah, sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah di Maguwoharjo, Sleman. Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan dugaan tindak pidana sumpah palsu dan pemalsuan dokumen yang dilaporkan pada 14 Desember 2022. Kasus ini disangkakan Pasal 242 ayat 1 KUHP atau Pasal 266 ayat 1 KUHP.

Ihsan menambahkan, SPDP dikirim ke kejaksaan pada 26 Januari 2023. Kejati DIY mengembalikan berkas perkara SP pada 30 Agustus 2023 dengan petunjuk P19, meminta penangguhan hingga gugatan perdata di PN Sleman selesai. Gugatan perdata tersebut berlanjut hingga kasasi di MA. Penyidik kembali mengirimkan berkas perkara pada 10 Maret 2025, namun kembali dikembalikan Kejati DIY dengan petunjuk untuk melengkapi syarat formil dan materiil. Saat ini, penyidik masih melengkapi petunjuk tersebut sebelum dikirim kembali ke Kejati.

Anak Lansia Buta Huruf Jadi Tersangka, Ada Apa?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kasus ini bermula dari hilangnya lahan sawah Sumirah seluas 800 meter persegi. Sumirah dan suaminya, Almarhum Budiharjo, diduga menjadi korban mafia tanah. SP, dalam video LBH Dharma Yudha, mengaku dipolisikan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah mengurus sertifikat pengganti lahan ayahnya pada 2016. Proses tersebut dilakukan karena keluarga tak kunjung mendapatkan sertifikat lahan setelah melalui seseorang berinisial YK yang menjanjikan tukar guling lahan.

Namun, tanpa sepengetahuan keluarga, sertifikat lahan telah berpindah kepemilikan. SP kemudian dipolisikan oleh SAE, pemilik baru sertifikat lahan tersebut. SAE mengklaim bahwa keluarga telah menerima Rp2,3 miliar sebagai pembayaran lahan, klaim yang dibantah oleh keluarga. Pendamping hukum dari LBH Dharma Yudha, Chrisna Harimurti, menyatakan Sumirah dan keluarga tidak pernah menerima uang tersebut dan mempertanyakan bukti pembayaran.

Chrisna juga mengungkapkan bahwa Almarhum Budiharjo tidak berniat menjual tanahnya, melainkan terbujuk rayu YK untuk tukar guling. YK diduga memanfaatkan ketidakmampuan Budiharjo dan Sumirah membaca dan menulis. Almarhum Budiharjo menandatangani PPJB tanpa sepengetahuan anak-anaknya. Chrisna menyamakan kasus ini dengan kasus Mbah Tupon, yang menunjukkan pola-pola mafia tanah. Gugatan perdata yang diajukan keluarga terhadap SAE dan YK ke PN Sleman ditolak dan saat ini dalam proses kasasi di MA. LBH Dharma Yudha telah mengirim surat ke Polda DIY untuk pemeriksaan ulang dan meminta agar perkara SP tidak dilanjutkan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer