Chapnews – Nasional – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Marthinus Hukom, mengeluarkan kebijakan mengejutkan. Ia melarang seluruh anggotanya menangkap pengguna narkoba, termasuk artis sekalipun. Pernyataan tegas ini disampaikan usai memberikan kuliah umum di Universitas Udayana, Badung, Bali, Selasa (15/7).
Marthinus menekankan, UU Narkotika mengatur agar pengguna narkoba direhabilitasi, bukan dipenjara. "Saya larang penangkapan pengguna narkoba, siapapun itu. Undang-undang kita menekankan rehabilitasi," tegasnya. Ia menyebut, Indonesia memiliki 1.496 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang siap memberikan layanan rehabilitasi. Masyarakat yang memiliki anggota keluarga pengguna narkoba diminta melapor ke IPWL.

Lebih lanjut, Marthinus menegaskan bahwa penangkapan pengguna narkoba, termasuk artis yang terjerat kasus serupa, merupakan tindakan yang salah. "Pengguna adalah korban, bukan kriminal. Jika artis memakai narkoba, itu masalah moral, bukan ranah hukum pidana," ujarnya. Ia mencontohkan kasus Fariz RM yang berulang kali terjerat kasus narkoba. Menurutnya, penjara bukanlah solusi, melainkan rehabilitasi yang intensif.
Marthinus juga menanggapi potensi kesalahan asesmen di lapangan. Ia menjelaskan, Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2010 telah mengatur gramisasi batas maksimal kepemilikan narkoba. Satu gram atau kurang, umumnya mengindikasikan pengguna, bukan pengedar. Namun, asesmen tetap mempertimbangkan informasi intelijen untuk memastikan status pengguna atau pengedar. Dengan demikian, fokus BNN kini beralih pada rehabilitasi, bukan penangkapan pengguna.



