Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggeledah harta kekayaan mantan Kepala Balitbang Kumdil MA, Zarof Ricar. Kali ini, penyitaan aset berupa tujuh bidang tanah seluas 13.362 meter persegi atau 1,3 hektare di Pekanbaru, Riau, berhasil diamankan. Informasi ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan pada Kamis (18/9).
Penyitaan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Rabu (10/9) tersebut, menurut Anang, bernilai sekitar Rp35,18 miliar. Menariknya, keenam bidang tanah tersebut terdaftar atas nama anak-anak Zarof Ricar; empat atas nama RBP dan tiga lainnya atas nama DCA. Lokasi tanah tersebar di Kecamatan Marpoyan Damai dan Bina Widya, Pekanbaru.

Langkah Kejagung ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Zarof Ricar. Sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas terkait pengurusan perkara saat menjabat di MA. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan pemufakatan jahat dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur. Penyidik chapnews.id terus berupaya untuk mengungkap seluruh aset yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.



