Chapnews – Nasional – Sebuah insiden mengejutkan mengguncang Simalungun, Sumatera Utara, ketika seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di RS Bhayangkara Tebingtinggi, Sabarman Saragih, dilaporkan menembaki warga di kawasan Perumahan Rorinata, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (24/12) malam ini mengakibatkan lima orang mengalami luka-luka.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengonfirmasi kejadian tersebut pada Jumat (26/12). Kelima korban yang terluka adalah Deardo Putra Mandasari (32), Risjon Pardamoan (22), Jhon Sendi Sahputra (26), Sampi Tua Sihotang (40), dan Jan Rafael (22). "Para korban menderita luka tembak di berbagai bagian tubuh, mulai dari dada, kaki, tangan, hingga perut. Khususnya Sampi Tua, ia juga mengalami luka pada mata akibat semprotan cairan cabai dan pukulan," jelas Verry.

Verry menjelaskan bahwa insiden berdarah ini bermula dari kesalahpahaman terkait kerusakan lampu hias jalan yang dipersiapkan untuk perayaan Natal di lingkungan perumahan. Meskipun sempat diselesaikan secara kekeluargaan, situasi kembali memanas sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat keributan memuncak, Sampi Tua didatangi oleh anak pelaku dan diajak ke luar area perumahan. Di lokasi yang minim penerangan, Sabarman Saragih terlihat turun dari mobil sambil membawa senjata. Ketika Sampi Tua berupaya mengamankan situasi, ia justru menjadi korban semprotan cairan cabai ke arah matanya dan pukulan.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian berkumpul di depan rumah pelaku. Polisi dan kepala lingkungan sempat tiba di lokasi untuk meredakan massa. Namun, pelaku secara tiba-tiba melepaskan tembakan ke udara dari balik mobilnya. Meski telah diperingatkan petugas, Sabarman kembali menembak ke arah warga, melukai empat orang lainnya.
Petugas akhirnya berhasil melucuti senjata Sabarman. Namun, massa yang sudah tersulut emosi melampiaskan kemarahannya dengan merusak kendaraan dan sepeda motor milik pelaku. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk airsoft gun, satu pucuk senapan angin beserta magazen berisi peluru, dan satu tabung gas air mata.
"Atas perbuatannya, Sabarman Saragih dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tanpa izin, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," pungkas Verry.



