Chapnews – Ekonomi – Kabar gembira sekaligus tanda tanya menghampiri Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebuah bocoran menyebutkan adanya potensi kenaikan gaji pada Oktober 2025. Informasi ini mencuat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Perpres tersebut mengindikasikan bahwa kenaikan gaji akan diprioritaskan bagi sejumlah kelompok ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI/Polri dan pejabat negara. Poin ini tentu menjadi angin segar bagi para abdi negara yang telah lama menantikan peningkatan kesejahteraan.

Namun, antusiasme tersebut tampaknya perlu sedikit diredam. Pasalnya, hingga saat ini, belum ada detail resmi dari pemerintah terkait realisasi kenaikan gaji tersebut. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, bahkan menyatakan bahwa belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai rencana ini. "Belum, belum, nanti begitu ada (perkembangannya) kita kasih tau," ujarnya usai konferensi pers APBN KITA edisi September 2025, seperti dikutip dari chapnews.id.
Senada dengan Menteri Keuangan, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), M Qodari, juga menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Meskipun tercantum dalam Perpres 79/2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja, Qodari mengingatkan bahwa tidak semua rencana kebijakan yang masuk dalam RKP otomatis terlaksana pada tahun bersangkutan.
"Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP tapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan," jelas Qodari. Dengan demikian, meskipun harapan akan kenaikan gaji ASN pada Oktober 2025 telah muncul, kepastiannya masih menjadi tanda tanya besar. Para ASN diharapkan tetap bersabar menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.



