Chapnews – Ekonomi – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan rencana pemerintah untuk melonggarkan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada sektor-sektor strategis. Kebijakan ini, menurutnya, merupakan bagian dari kesepakatan bersama (Joint Statement) Indonesia-Amerika Serikat. Relaksasi TKDN ini, yang dibahas secara intensif, akan difokuskan pada industri telekomunikasi, pusat data, dan alat kesehatan.
Airlangga menekankan, pelonggaran tersebut bukanlah liberalisasi tanpa batas. Penerapannya akan tetap mempertimbangkan peraturan impor yang berlaku dan diawasi oleh kementerian teknis terkait. "Terkait TKDN, ini terbatas pada prototipe telecommunication, information and communication data center, dan alat kesehatan, serta tetap tunduk pada peraturan impor dari kementerian teknis," tegas Airlangga dalam konferensi pers Kamis (24/7/2025) lalu.

Lebih lanjut, Airlangga juga menyoroti pentingnya pengakuan atas sertifikasi internasional, khususnya dari otoritas kesehatan seperti FDA (Food and Drug Administration) Amerika Serikat. Ia mencontohkan pengalaman selama pandemi COVID-19, di mana Indonesia menerima vaksin dari negara-negara Barat seperti AstraZeneca dan Pfizer berkat sertifikasi FDA yang langsung diakui BPOM melalui protokol WHO. Hal ini menunjukkan fleksibilitas yang dibutuhkan dalam regulasi TKDN untuk mempercepat akses terhadap teknologi dan produk kesehatan berkualitas tinggi. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kemajuan industri strategis nasional tanpa mengabaikan standar keamanan dan kualitas.



