Chapnews – Nasional – Menteri HAM Natalius Pigai melontarkan peringatan keras kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pigai secara tegas menekankan bahwa regulasi ini harus dirumuskan dengan sangat hati-hati agar tidak berujung pada perampasan hak milik rakyat secara sewenang-wenang, mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara komunis atau kekuasaan otoriter.
Melalui akun X-nya pada Kamis (3/9), Pigai menyatakan bahwa Indonesia adalah Rechstaat atau negara yang berlandaskan hukum, bukan Machtstaat (negara kekuasaan) apalagi negara komunis (sosialis). Oleh karena itu, ia mewanti-wanti agar perumusan undang-undang tidak disalahgunakan untuk memaksa rakyat, terutama mereka yang belum tentu menjadi tersangka. "Saya sebagai Menteri HAM wajib hukumnya untuk mengingatkan DPR agar terukur dalam merumuskannya," ujarnya, menegaskan perannya dalam menjaga hak asasi manusia.

Pigai menjelaskan, kewenangan negara untuk merampas hak milik rakyat secara sepihak hanya lazim ditemukan di negara komunis atau negara kekuasaan. Di Indonesia, sebagai negara hukum, perampasan hak milik harus berdasarkan undang-undang dan diperkuat dengan keputusan pengadilan yang sah. Ia khawatir jika RUU ini tidak secara spesifik menyasar koruptor dan mafia, melainkan juga rakyat umum, maka akan timbul pertanyaan mendasar mengenai dasar perampasan property rights tanpa adanya putusan pengadilan.
Menurut Pigai, sasaran utama RUU Perampasan Aset seharusnya adalah para koruptor, mafia, serta pelaku kejahatan spesifik seperti narkotika, terorisme, human trafficking, dan penyelundupan. "Jangan ke rakyat umum yang tidak berdosa," tegasnya, menekankan pentingnya akurasi target dalam implementasi hukum.
Di sisi lain, DPR RI tengah intensif menggodok RUU Perampasan Aset ini, dengan target rampung pada pertengahan Desember 2026. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan pandangan berbeda mengenai ruang lingkup RUU tersebut. Ia menyatakan bahwa di banyak negara, aturan perampasan aset tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi (tipikor), melainkan juga mencakup berbagai tindak pidana lain yang merugikan negara dan masyarakat secara luas.
Habiburokhman mencontohkan Amerika Serikat dengan rezim civil forfeiture yang memungkinkan penyitaan hasil kejahatan narkoba, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas pasar modal. Sementara itu, Inggris memiliki Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). Aturan ini bahkan memungkinkan perampasan aset tindak pidana berat, penyelundupan pajak, hingga penipuan terorganisasi tanpa mensyaratkan vonis pidana pidana terlebih dahulu.
Sebelumnya, Komisi III DPR telah merilis daftar 13 jenis tindak pidana yang direncanakan masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset. Daftar tersebut meliputi: tindak pidana korupsi; narkotika dan psikotropika; terorisme; penyelundupan manusia; penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya; di bidang kehutanan; di bidang lingkungan hidup; di bidang perpajakan; di bidang perbankan; di bidang perasuransian; di bidang pertambangan; di bidang kelautan dan perikanan; serta tindak pidana perdagangan orang.
Perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset ini menunjukkan tarik-ulur antara upaya pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak asasi warga negara. Peringatan dari Natalius Pigai menjadi sorotan penting bagi DPR untuk merumuskan regulasi yang adil, proporsional, dan tidak membuka celah penyalahgunaan kekuasaan.


