Chapnews – Ekonomi – Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 tak hanya berdampak pada barang mewah. Barang-barang konsumsi sehari-hari seperti sabun mandi dan deterjen pun ikut terkena imbasnya, memicu gelombang protes dari masyarakat.
Related Post
Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, menyoroti dampak luas kebijakan ini. "Bahkan deterjen dan sabun mandi dikategorikan sebagai barang orang mampu? Narasi pemerintah semakin kontradiktif dengan keberpihakan pajak," tegas Bhima pada Kamis (19/12/2024). Ia menambahkan, kenaikan PPN 12% diragukan mampu meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan, justru berpotensi melemahkan daya beli masyarakat dan menurunkan omzet pelaku usaha, berdampak pada penerimaan pajak lainnya seperti PPh badan, PPh 21, dan bea cukai.
Daftar barang yang dikecualikan dari PPN tetap meliputi bahan pangan pokok, jasa pendidikan dan kesehatan. Namun, Bhima memprediksi daftar tersebut akan semakin menyusut, dengan kemungkinan penghapusan beberapa komoditas pangan premium dan jasa pendidikan/kesehatan kelas atas. Hanya tiga komoditas yang mendapat keringanan, yaitu Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, dengan tarif PPN ditanggung pemerintah (DTP) 1%, sehingga tarif efektif tetap 11%.
Di sisi lain, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, menjelaskan bahwa kebijakan PPN ini berlaku umum. "Pengelompokannya sudah kita jelaskan, mana yang kena tambahan 1 persen, mana yang dibebaskan, mana yang DTP," ujarnya. Artinya, kecuali dikecualikan pemerintah, barang dan jasa seperti baju, layanan streaming (Spotify, Netflix), hingga kosmetik akan dikenakan PPN 12%.
Tinggalkan komentar