Chapnews – Nasional – Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali menggegerkan publik. Seorang ayah di Kecamatan Tutur, Pasuruan, Jawa Timur, tega memperkosa anak kandungnya yang berusia 14 tahun bersama enam pria lainnya. Peristiwa mengerikan ini terungkap setelah ibu korban, LS (37), melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada pertengahan Juli 2025.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, mengungkapkan bahwa pelaku utama adalah ayah korban sendiri, ST (42). Kejahatan ini bukan hanya dilakukan sekali, melainkan empat kali dalam kurun waktu hampir setahun, tepatnya sejak Agustus 2024 hingga Juli 2025. Selain ST, lima pria dewasa lainnya turut terlibat dalam aksi bejat tersebut. Lima pelaku melakukan pemerkosaan, sementara dua lainnya melakukan pencabulan. Para pelaku yang terlibat pemerkosaan adalah ST (42), EM (30), TE (51), SU (72), dan PO (36). Sedangkan pelaku pencabulan adalah SP (76) dan SM (75).

Menurut Adimas, motif para pelaku dilandasi oleh hawa nafsu. Lebih mengejutkan lagi, para pelaku memberikan uang kepada korban sebagai uang tutup mulut agar kejadian tersebut tidak terungkap. Hasil visum dari RSUD Bangil menunjukkan adanya luka robek lama pada alat kelamin korban, yang semakin memperkuat dugaan tindak pidana serius ini. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Kelima pelaku pemerkosaan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini masih dalam pengembangan, dan polisi tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Kendala utama dalam penyelidikan adalah minimnya saksi. Kejadian ini menjadi sorotan dan mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan anak dari kejahatan seksual.



