Chapnews – Ekonomi – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berinisiatif membentuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) khusus produk perikanan dan kelautan. Langkah berani ini bertujuan mendongkrak daya saing produk Indonesia di pasar global yang semakin gencar mengkampanyekan produk halal.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS) KKP, Tornanda Syaifullah, menjelaskan bahwa pembentukan LPH ini akan sangat membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor perikanan untuk mendapatkan sertifikasi halal. "Selama ini, banyak UMKM yang terkendala dalam proses sertifikasi halal, baik dari sisi teknis, informasi, maupun pembiayaan," ungkap Tornanda di Jakarta, Minggu (24/8/2025).

Data KKP mencatat, hingga tahun 2024 terdapat 76.318 UMKM yang bergerak di bidang pengolahan produk kelautan dan perikanan di seluruh Indonesia. Dengan adanya LPH khusus ini, diharapkan proses sertifikasi halal dapat lebih mudah diakses dan terjangkau oleh para pelaku UMKM, sehingga mampu meningkatkan daya saing produk mereka di pasar domestik maupun internasional. Langkah ini dinilai strategis mengingat tren konsumsi produk halal yang terus meningkat secara global. KKP optimistis inisiatif ini akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi sektor perikanan Indonesia.



