Ads - After Header

Bandara ‘Siluman’ Morowali: DPR Geram, Pejabat Terancam!

Ahmad Dewatara

Bandara 'Siluman' Morowali: DPR Geram, Pejabat Terancam!

Chapnews – Nasional – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap para pejabat yang diduga lalai dan membiarkan operasional bandara tanpa pengawasan negara di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah.

Hasanuddin menekankan bahwa pengoperasian bandara yang diduga ilegal ini, tanpa kehadiran petugas bea cukai dan imigrasi, merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang dan berpotensi mengancam keamanan serta kedaulatan negara. "Usut tuntas dan berikan sanksi kepada semua pejabat dan pihak yang terlibat dalam membiarkan bandara ‘siluman’ ini beroperasi di luar kendali negara," tegasnya, Kamis (27/11).

 Bandara 'Siluman' Morowali: DPR Geram, Pejabat Terancam!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menurut Hasanuddin, keberadaan bandara ‘siluman’ ini bukan hanya melanggar aspek hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keamanan nasional. Jika benar bandara tersebut telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa pengawasan yang memadai, hal ini membuka celah bagi berbagai aktivitas ilegal seperti penyelundupan, lalu lintas orang tanpa izin, dan potensi ancaman keamanan lainnya.

Setiap fasilitas bandara, termasuk bandara khusus milik perusahaan, wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta seluruh regulasi terkait keamanan dan pengawasan negara. Bandara merupakan objek vital nasional yang harus selalu berada di bawah kendali negara. "Tidak boleh ada pihak swasta yang mengoperasikan fasilitas penerbangan seolah-olah itu wilayah privat tanpa pengawasan aparat," imbuhnya.

Keberadaan Bea Cukai, Imigrasi, dan otoritas penerbangan adalah mandatory, bukan opsi. Setiap pergerakan manusia dan barang melalui udara harus tercatat, diawasi, dan dikendalikan oleh negara.

Menanggapi hal ini, Media Relation PT IMIP, Dedi Kurniawan, menyatakan bahwa bandara khusus IMIP terdaftar di Kementerian Perhubungan dan pengelolaannya diatur oleh UU No 1/2009 tentang Penerbangan. "Kami menyarankan agar rekan media mengkonfirmasi hal ini kepada Badan Otoritas Bandara Wilayah 5 Makassar selaku pengawas operasional bandara IMIP," kata Dedi saat dihubungi chapnews.id. Ia menambahkan bahwa status bandara khusus IMIP dapat diakses secara publik di laman resmi Kementerian Perhubungan. Berdasarkan data di situs resmi Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, bandara tersebut terdaftar dengan nama resmi Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), yang berlokasi di Jl. Trans Sulawesi, Fatufia.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer