Ads - After Header

Bansosmu Diblokir? Ini Cara Aktifkan Lagi!

Ahmad Dewatara

Bansosmu Diblokir? Ini Cara Aktifkan Lagi!

Chapnews – Ekonomi – Pemerintah membuka kesempatan kedua bagi penerima Bantuan Sosial (Bansos) yang sempat dicoret karena terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Kementerian Sosial (Kemensos) telah berhasil mengaktifkan kembali 7.200 rekening penerima manfaat yang sebelumnya diblokir. Bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat dan ingin mengajukan reaktivasi, berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan.

Proses reaktivasi ini memberikan harapan baru bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang membutuhkan uluran tangan pemerintah. Dua syarat utama yang harus dipenuhi adalah membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak terlibat lagi dalam perjudian online, serta menyertakan berita acara klarifikasi yang ditandatangani oleh penerima bansos, pendamping sosial, dan kepala dinas sosial setempat.

 Bansosmu Diblokir? Ini Cara Aktifkan Lagi!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Langkah reaktivasi ini penting untuk memastikan KPM tidak semakin terpuruk dalam kesulitan ekonomi akibat kehilangan bantuan sosial. Data menunjukkan bahwa dari 603.000 rekening KPM yang terindikasi judi online, 228.000 di antaranya telah dicoret dari daftar penerima. Dari jumlah tersebut, baru sebagian kecil, yaitu 7.200 rekening, yang berhasil diaktifkan kembali.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan fitur "Usul" dan "Sanggah" yang tersedia dalam aplikasi Cek Bansos. Fitur ini memungkinkan masyarakat untuk memberikan masukan atau sanggahan terkait data penerima bansos, sehingga penyaluran bantuan dapat lebih tepat sasaran dan adil.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer