Ads - After Header

Bar Digerebek Narkoba, Manajemen Balik Serang Polisi!

Ahmad Dewatara

Bar Digerebek Narkoba, Manajemen Balik Serang Polisi!

Chapnews – Nasional – Manajemen De Tonga Hotel dan Bar di Medan secara mengejutkan melaporkan tindakan penutupan tempat usahanya oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan ke Divisi Propam Mabes Polri. Langkah ini diambil setelah penggerebekan narkoba pada Jumat (12/12) yang berujung pada penyegelan seluruh area operasional, di mana manajemen merasa dirugikan karena mengklaim tidak terlibat dalam peredaran narkotika.

Syamsu Bahri Polem, General Manager De Tonga Hotel dan Bar, mengungkapkan bahwa pelaporan ke Propam dilakukan lantaran pihaknya merasa menjadi korban ketidakadilan. Ia menjelaskan, insiden bermula pada Selasa (9/12) ketika sejumlah pelanggan di ruangan VIP menanyakan ketersediaan narkotika jenis inex. Namun, staf De Tonga dengan tegas menjawab bahwa mereka hanya menjual minuman dan tidak menyediakan barang terlarang tersebut. Kejadian serupa terulang keesokan harinya dengan jawaban yang konsisten dari pihak staf.

Bar Digerebek Narkoba, Manajemen Balik Serang Polisi!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pada hari ketiga, Jumat (12/12), polisi melakukan penggerebekan di lokasi. Syamsu menegaskan bahwa narkotika yang ditemukan saat itu berasal dari luar dan sama sekali tidak melibatkan manajemen maupun karyawan De Tonga. Setelah penggerebekan, Polrestabes Medan menyegel ruangan VIP beserta seluruh area restoran, bar, hingga dapur. Syamsu mengeluhkan penyegelan ini dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas resmi atau berita acara penutupan.

Penutupan paksa ini, menurut Syamsu, telah melumpuhkan operasional usaha dan berdampak langsung pada mata pencarian ratusan karyawan. "Sejak penutupan, karyawan kami tidak bisa bekerja untuk menghidupi anak dan istri mereka," ujarnya kepada wartawan, Senin (22/12). Ia menambahkan bahwa semua izin usaha De Tonga Hotel dan Bar lengkap serta resmi, sehingga pihaknya berharap operasional dapat segera kembali normal agar karyawan bisa beraktivitas seperti biasa.

Laporan resmi ke Divisi Propam Mabes Polri telah terdaftar dengan Nomor Pengaduan 251222000015 tertanggal 22 Desember 2023. "Kami datang ke Mabes Polri untuk mencari perlindungan dan keadilan. Kami berharap Kapolri dan Kadiv Propam segera menindaklanjuti kasus ini," tegas Syamsu, berharap ada kepastian hukum atas insiden ini.

Di sisi lain, Satresnarkoba Polrestabes Medan sebelumnya telah mengonfirmasi penangkapan tujuh orang terkait peredaran narkoba dalam penggerebekan di De Tonga. Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menjelang Natal dan Tahun Baru. Ia menyebutkan, "Tadi malam sudah kita ungkap adanya peredaran narkoba di dalam THM ini dan melibatkan orang-orang dalam yang bekerja di THM De Tonga." Dari tujuh orang yang ditangkap, empat di antaranya adalah pekerja THM, dan tiga lainnya dinyatakan positif narkoba setelah menjalani tes urine.

Dengan adanya laporan ke Divisi Propam Mabes Polri, kasus De Tonga Hotel dan Bar kini memasuki babak baru, di mana dua narasi berbeda saling berhadapan, menunggu penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran di baliknya.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer