Chapnews – Ekonomi – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan angin segar bagi warganya dengan menghadirkan program keringanan dan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 dan berlaku mulai 8 April hingga 31 Desember 2025. Ini adalah kesempatan emas bagi warga Jakarta untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2 dengan lebih ringan.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan program ini dapat menikmati keringanan pembayaran yang cukup signifikan. Untuk PBB-P2 tahun pajak 2013 hingga 2019, diberikan keringanan sebesar 50%. Sementara itu, untuk tahun pajak 2020 hingga 2024, keringanan yang diberikan adalah sebesar 5%.
Dengan adanya program ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 Anda dengan lebih hemat!



