Ads - After Header

Bebas! Eks Dirut ASDP Lolos Jerat Pidana?

Ahmad Dewatara

Bebas! Eks Dirut ASDP Lolos Jerat Pidana?

Chapnews – Nasional – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, beserta dua mantan direksi lainnya, tidak perlu menjalani hukuman pidana setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Yusril menjelaskan bahwa rehabilitasi ini juga berlaku bagi mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono. "Dengan rehabilitasi ini, ketiga direksi nonaktif PT ASDP tersebut tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan," tegas Yusril dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6).

 Bebas! Eks Dirut ASDP Lolos Jerat Pidana?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lebih lanjut, Yusril menambahkan, "Kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat ketiganya sebagai warga negara dipulihkan kembali kepada keadaan semula sebelum ketiganya diadili dan dijatuhi putusan pidana oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat."

Yusril mengklaim bahwa kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada tahun 2019-2022, yang menyeret Ira dan kawan-kawan, telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). "Karena ketiga terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan banding. Karena telah berkekuatan hukum tetap, maka Presiden berwenang untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka," jelasnya.

Yusril memastikan bahwa pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku. Menurutnya, sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi, Presiden Prabowo telah meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

"MA telah memberikan pertimbangan tertulis menjawab permintaan Presiden itu. Pertimbangan MA itu disebutkan dalam konsiderans Keppres tersebut. Dengan demikian, dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang berlaku," kata Yusril.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Kuasa hukum ketiga terdakwa, Soesilo Aribowo, menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo atas rehabilitasi yang diberikan kepada kliennya. "Yang pertama, karena ini adalah hak prerogatif Presiden terkait dengan rehabilitasi kepada Ibu Ira, pak Yusuf, dan Pak Harry MAC, maka tentu saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo," ujar Soesilo kepada chapnews.id melalui sambungan telepon, Selasa (25/6).

Soesilo menyatakan bahwa dengan pemberian rehabilitasi ini, kliennya kembali menjadi manusia merdeka dan harus segera dikeluarkan dari tahanan. "Saya lagi mencoba ke KPK untuk menanyakan apakah KPK sudah menerima surat rehabilitasi dari Presiden itu. Tentu kalau sudah, kami ingin segera memproses klien saya untuk segera bebas malam ini," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan respons terkait pemberian rehabilitasi terhadap Ira dan kawan-kawan.

Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya menghukum Ira dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad divonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP pada tahun 2019-2022.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer