Chapnews – Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan mengejutkan terkait penyelenggaraan Pemilu. Dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis, MK memutuskan pemilu nasional dan daerah harus dipisahkan dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan. Keputusan ini diambil setelah mengabulkan sebagian permohonan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan ini secara spesifik menyatakan Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Lebih lanjut, MK menjelaskan bahwa pemungutan suara untuk Pemilu Nasional (DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden) harus dilakukan terlebih dahulu. Setelah pelantikan anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, barulah Pemilu Daerah (DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota) dapat dilaksanakan dengan jeda waktu yang telah ditentukan. Jeda waktu tersebut, tegas MK, minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.
Dengan putusan ini, MK secara resmi telah memerintahkan penyelenggaraan Pemilu Daerah harus dilakukan setelah Pemilu Nasional. Keputusan ini tentu akan berdampak signifikan terhadap sistem penyelenggaraan Pemilu di Indonesia ke depan. (antara/gil)



