Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/beritarakyat/public_html/chapnews.id/wp-includes/functions.php on line 6131
Bom! MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Pisah! - ChapNews

Ads - After Header

Bom! MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Pisah!

Ahmad Dewatara

Bom! MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Pisah!

Chapnews – Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan mengejutkan terkait penyelenggaraan Pemilu. Dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis, MK memutuskan pemilu nasional dan daerah harus dipisahkan dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan. Keputusan ini diambil setelah mengabulkan sebagian permohonan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan ini secara spesifik menyatakan Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Bom! MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Pisah!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lebih lanjut, MK menjelaskan bahwa pemungutan suara untuk Pemilu Nasional (DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden) harus dilakukan terlebih dahulu. Setelah pelantikan anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, barulah Pemilu Daerah (DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota) dapat dilaksanakan dengan jeda waktu yang telah ditentukan. Jeda waktu tersebut, tegas MK, minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Dengan putusan ini, MK secara resmi telah memerintahkan penyelenggaraan Pemilu Daerah harus dilakukan setelah Pemilu Nasional. Keputusan ini tentu akan berdampak signifikan terhadap sistem penyelenggaraan Pemilu di Indonesia ke depan. (antara/gil)

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer