Chapnews – Nasional – Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Informasi ini diperoleh chapnews.id dari sumber internal KPK yang mengungkapkan bahwa gelar perkara atau ekspose terkait Hasto dilakukan pada Jumat, 20 Desember 2024.
Penetapan tersangka Hasto tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Nomor Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Sprindik tersebut menyebutkan KPK tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku. Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang telah buron selama lima tahun, merupakan aktor kunci dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU.

Kasus ini bermula dari dugaan suap senilai Rp850 juta yang diberikan Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan agar dirinya bisa menggantikan Nazarudin Kiemas di DPR RI periode 2019-2024. Dua orang lain yang juga terlibat dan telah diproses hukum adalah Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri, orang kepercayaan Wahyu Setiawan. Saeful Bahri telah divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta, sementara Agustiani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta.
chapnews.id telah berupaya meminta konfirmasi dari pihak PDIP terkait penetapan tersangka Hasto. Namun, hingga berita ini diturunkan, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy, Djarot Saiful Hidayat, Deddy Yevri Sitorus, dan pihak-pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan akan mengecek informasi tersebut terlebih dahulu.