Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/beritarakyat/public_html/chapnews.id/wp-includes/functions.php on line 6131
BSU 2025 Cair! Cek Rekeningmu Sekarang! - ChapNews

Ads - After Header

BSU 2025 Cair! Cek Rekeningmu Sekarang!

Ahmad Dewatara

BSU 2025 Cair! Cek Rekeningmu Sekarang!

Chapnews – Ekonomi – Kabar gembira bagi pekerja di Indonesia! Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap 2 dan 3 dengan nominal Rp600.000 telah mulai dicairkan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pencairan dilakukan bertahap, dimulai sejak Juni hingga Juli 2025. Segera cek rekening dan status penerimaannya melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id.

Tahap pertama penyaluran BSU telah sukses disalurkan kepada 2.450.068 pekerja dari total 3.697.836 penerima yang telah tervalidasi datanya. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa sisa 1,24 juta pekerja akan menerima BSU tahap 2 dalam waktu dekat. "Sisanya masih dalam proses untuk tahap 2," ujar Yassierli dalam konferensi pers pada 24 Juni 2025. Lebih lanjut, sekitar 4,5 juta calon penerima tambahan tengah menjalani proses verifikasi dan validasi data untuk penyaluran BSU tahap 3.

BSU 2025 Cair! Cek Rekeningmu Sekarang!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Pemerintah memastikan BSU Rp600.000 ini cair tanpa potongan biaya apapun dan bebas pajak. Dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), dan BSI khusus untuk penerima di Aceh. Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank tersebut, pencairan akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Kemnaker melalui akun Instagram resminya mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan percepatan pencairan dengan meminta imbalan.

Penerima BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Syarat penerimanya meliputi: Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK; peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU); gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan; diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH); dan bukan ASN, TNI, atau Polri. Segera cek status Anda dan raih hak Anda!

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer