Chapnews – Ekonomi – Buat SKCK di luar domisili? Pertanyaan ini kerap membingungkan banyak orang, terutama mereka yang tinggal jauh dari alamat KTP. Tenang, ternyata pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di luar kota tetap memungkinkan! Namun, ada beberapa syarat tambahan yang perlu dipenuhi.
Secara umum, proses pembuatan SKCK di luar domisili tetap dapat dilakukan. Namun, Anda perlu melengkapi persyaratan tambahan berupa surat keterangan domisili. Surat ini bisa Anda dapatkan dari kelurahan, kecamatan, atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Ingat, SKCK merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, hingga keperluan studi ke luar negeri.

Penerbitan SKCK sendiri bisa dilakukan di berbagai tingkatan kepolisian, mulai dari Polsek hingga Mabes Polri. Akan tetapi, ada pengecualian. Untuk keperluan tertentu seperti pendaftaran CPNS, TNI, atau Polri, SKCK harus dibuat sesuai alamat domisili di KTP. Berbeda halnya dengan melamar kerja di sektor swasta, umumnya SKCK dari luar domisili dapat diterima dengan tambahan surat keterangan domisili.
Lalu, apa saja syarat membuat SKCK di luar domisili? Siapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir
- Pas foto 4×6 cm berwarna merah (minimal 2 lembar)
- Surat keterangan domisili dari kelurahan/kecamatan/Dukcapil
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan (aktif, di beberapa daerah)
- Biaya pembuatan SKCK (sesuai ketentuan setempat)
Dengan melengkapi persyaratan tersebut, Anda tak perlu khawatir lagi untuk membuat SKCK meskipun berada di luar domisili. Pastikan semua dokumen lengkap dan akurat untuk mempermudah proses pembuatan SKCK Anda.



