Chapnews – Nasional – Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap fakta mengejutkan terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Surabaya dan Sidoarjo pada 29-31 Agustus 2025. Sebanyak 11 buku disita polisi sebagai barang bukti, diduga kuat terkait dengan aksi anarkis tersebut. Informasi ini terungkap dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (18/9).
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Widi Atmoko, menjelaskan penemuan buku-buku tersebut bermula dari penyelidikan kasus perusakan dan penyerangan terhadap Pos Polisi Waru, Sidoarjo. Dari peristiwa tersebut, 18 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 8 orang dewasa dan 10 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Salah satu tersangka, GLM (24), warga Surabaya, memiliki sejumlah buku bertema anarkisme di rumahnya. Buku-buku tersebut kemudian disita sebagai barang bukti. Beberapa judul buku yang disita dan ditampilkan dalam konferensi pers antara lain ‘Anarkisme’ karya Emma Goldman, ‘Apa Itu Anarkisme Komunis’ karya Alexander Berkman, ‘Karl Marx’ karya Franz Magnis-Suseno, ‘Kisah Para Diktator’ karya Jules Archer, dan ‘Strategi Perang Gerilya Che Guevara’.
"Kami mendalami apakah buku-buku bacaan ini berpengaruh terhadap cara pandang seseorang sehingga melakukan tindakan-tindakan anarki," ujar Kombes Widi. Menurutnya, penyitaan buku-buku tersebut bertujuan untuk mengungkap motif, pola, dan keterkaitan peristiwa kerusuhan. Polisi menilai buku-buku tersebut sebagai bukti petunjuk yang dapat mengungkap fakta-fakta lain di balik aksi tersebut.
Lebih lanjut, Kombes Widi menjelaskan bahwa dalam mengungkap kejahatan, polisi menggunakan dua jenis barang bukti: bukti langsung dan bukti petunjuk. Buku-buku yang disita masuk dalam kategori bukti petunjuk yang membantu mengungkap pola jaringan dan latar belakang para pelaku.
Terkait kasus perusakan Pos Polisi Waru, awalnya polisi menangkap 40 orang, terdiri dari 12 orang dewasa dan 28 anak. Setelah penyelidikan, 22 orang dibebaskan, sementara 18 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Mereka diduga melakukan pengeroyokan terhadap petugas, perusakan fasilitas umum, dan pencurian perlengkapan kepolisian.



