Chapnews – Ekonomi – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengeluarkan larangan tegas bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan pergantian direksi dan komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Instruksi ini tertuang dalam Surat Kepala BPI Danantara Nomor S-027/DI-BP/V/2025 tanggal 5 Mei 2025. Surat tersebut secara gamblang memerintahkan agar seluruh BUMN, anak perusahaan (AP), dan cucu perusahaan (CP) menahan diri dari agenda pergantian pengurus dalam RUPST hingga evaluasi menyeluruh dari BPI Danantara atau DAM (PT Danantara Asset Management) rampung.
CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, dalam surat edaran yang dikutip di Jakarta, Senin (30/6/2025), menegaskan, "Seluruh BUMN, AP, dan CP tidak diperkenankan melakukan agenda Perubahan Pengurus dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan sampai adanya evaluasi secara menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM." Lebih lanjut, Danantara juga mendesak BUMN yang belum melaksanakan RUPST untuk segera menyelenggarakannya paling lambat 30 Juni 2025, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan ini menyasar 52 BUMN yang mayoritas sahamnya berada di bawah kendali BPI Danantara. Dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Langkah tegas Danantara ini menimbulkan pertanyaan tentang kondisi internal BUMN dan rencana strategis ke depan yang tengah dievaluasi. chapnews.id akan terus memantau perkembangan situasi ini dan memberikan informasi terbaru.



