Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya akhirnya menetapkan M. Yasin, anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) Madas, sebagai tersangka dalam kasus perobohan rumah milik Nenek Elina di Surabaya. Penetapan tersangka ini menjadi titik terang setelah kasus tersebut viral dan memicu kemarahan publik.
Kasus yang menimpa Nenek Elina (65) bermula dari sengketa lahan yang berujung pada aksi premanisme berupa pembongkaran paksa rumah korban. M. Yasin diduga kuat sebagai salah satu aktor utama yang menggerakkan aksi perusakan bangunan tersebut.
Penetapan Tersangka dan Penahanan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengonfirmasi bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, penyidik menemukan unsur pidana yang kuat dalam tindakan tersangka,.
“Saudara MY (M. Yasin) telah kami tetapkan sebagai tersangka terkait kasus perusakan rumah Nenek Elina. Saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap pihak kepolisian, Senin (29/12/2025) Dikutip Dari Garengongko.
Dukungan Publik untuk Nenek Elina Sebelumnya, aksi perobohan rumah Nenek Elina menuai empati luas dari masyarakat Jawa Timur. Nenek Elina yang hidup sebatang kara harus kehilangan tempat tinggalnya setelah sekelompok orang mendatangi dan merobohkan rumahnya dengan alasan sengketa tanah yang belum berkekuatan hukum tetap.
Berbagai organisasi bantuan hukum dan warga sipil ikut mengawal kasus ini hingga ke ranah kepolisian guna memastikan tidak ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum kelompok tertentu terhadap warga kecil.
Himbauan Hukum Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi aksi premanisme atau main hakim sendiri di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Sengketa lahan atau perdata harus diselesaikan melalui jalur pengadilan, bukan dengan kekerasan atau intimidasi.
Atas perbuatannya, tersangka M. Yasin dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap barang dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.




