Ads - After Header

Bupati Pati Lolos dari Pemakzulan, Apa yang Terjadi?

Ahmad Dewatara

Bupati Pati Lolos dari Pemakzulan, Apa yang Terjadi?

Chapnews – Nasional – Wacana pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, menemui jalan buntu di DPRD Kabupaten Pati. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna penyampaian hasil panitia khusus hak angket yang digelar pada Jumat (31/10).

Dalam rapat tersebut, muncul dua opsi yang berbeda. Fraksi PDI-Perjuangan mengusulkan pemakzulan, sementara enam fraksi lainnya, yaitu Fraksi Partai Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Partai Golkar, memilih untuk memberikan rekomendasi perbaikan kinerja.

 Bupati Pati Lolos dari Pemakzulan, Apa yang Terjadi?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Hasil pemungutan suara menunjukkan bahwa mayoritas anggota dewan lebih memilih opsi rekomendasi perbaikan. Dari 49 anggota dewan yang hadir, 36 suara dari enam fraksi mendukung rekomendasi tersebut, sehingga usulan pemakzulan tidak memenuhi kuorum.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa sesuai aturan, dibutuhkan dua pertiga suara atau 33 anggota untuk mengusulkan pemakzulan. "Yang memenuhi syarat adalah enam fraksi yang menghendaki rekomendasi perbaikan," ujarnya seperti dikutip chapnews.id dari Antara.

Dengan hasil ini, DPRD Pati memutuskan untuk tidak melanjutkan proses pemakzulan terhadap Sudewo. Rekomendasi dari DPRD Pati akan disampaikan kepada bupati, dengan salinan tembusan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri.

Ali Badrudin menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai jadwal dan secara netral. Ia juga menyampaikan bahwa Sudewo telah berkomitmen untuk memperbaiki kinerja ke depannya. DPRD Pati akan terus mengawal kinerja bupati melalui fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi.

Ali Badrudin meminta masyarakat Pati untuk menerima hasil paripurna ini. "Apa pun hasilnya, itu sah menurut undang-undang. Kami menghargai hak masing-masing fraksi. Jika ada kritik kepada kami, khususnya PDI Perjuangan, kami siap menerimanya," ujarnya.

Pansus hak angket terkait Sudewo telah bekerja sejak 13 Agustus 2025. Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Bandang Teguh Waluyo, menyampaikan 12 poin hasil investigasi atas berbagai kebijakan bupati, termasuk kenaikan pajak bumi dan bangunan, layanan publik yang dipersulit, mutasi ASN, pemecatan pegawai RSUD Pati, pengadaan barang dan jasa, proyek infrastruktur, kebijakan UMKM, dugaan pembohongan publik, penggantian slogan Kabupaten Pati, pelanggaran sumpah jabatan, sikap arogan, pengangkatan sekretaris daerah yang bermasalah, dan pengelolaan Baznas Kabupaten Pati yang dinilai tidak netral.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer