Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memperbarui daftar entitas pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dalam kebijakan terbaru yang diumumkan, raksasa teknologi pengembang kecerdasan buatan, OpenAI, resmi ditunjuk sebagai pemungut pajak. Keputusan ini berarti layanan digital OpenAI, termasuk langganan ChatGPT bagi pengguna di Indonesia, akan dikenakan PPN sebesar 11 persen mulai awal November 2025. Di sisi lain, DJP juga mencabut status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN digital.
Penunjukan OpenAI OpCo, LLC sebagai pemungut PPN PMSE ini berlaku efektif sejak 3 November 2025. Dengan demikian, setiap transaksi yang melibatkan penggunaan layanan OpenAI di Indonesia akan secara otomatis dikenakan tarif PPN 11%. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa meskipun penunjukan telah dilakukan, hingga November 2025, belum ada realisasi penerimaan PPN PMSE yang tercatat dari OpenAI.

"Nama PMSE OpenAI OpCo, LLC. Tanggal Penunjukan 3 November 2025. Sampai dengan November 2025 belum terdapat realisasi penerimaan PPN PMSE yang berasal dari OpenAI OpCo, LLC," terang Rosmauli dalam keterangan resminya, Senin (29/12/2025).
Sementara itu, keputusan untuk mencabut status Amazon Services Europe S.a.r.l. dari daftar pemungut PPN digital didasari oleh evaluasi bahwa perusahaan tersebut tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh regulasi perpajakan Indonesia. Kriteria tersebut umumnya meliputi volume transaksi atau jumlah kunjungan pengguna yang signifikan.
"Pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE dilakukan karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditentukan," tambah Rosmauli. Langkah ini menunjukkan dinamika regulasi pajak digital yang terus beradaptasi dengan perubahan lanskap bisnis global, memastikan setiap entitas digital yang beroperasi di Indonesia memenuhi kewajiban perpajakannya.



