Chapnews – Ekonomi – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berjanji akan menyelesaikan seluruh perbaikan sistem administrasi perpajakan Coretax paling lambat akhir Juli 2025. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (7/5/2025). Perbaikan ini menyasar berbagai bug dan kesalahan sistem yang ditemukan dalam 21 proses bisnis Coretax.
Suryo optimistis perbaikan akan rampung sebelum tenggat waktu yang ditentukan. "Ekspektasinya sebelum akhir Juli (2025) paling tidak sudah selesai. Mungkin ada yang selesai di Juni (2025) atau akhir Mei ini, tapi secara keseluruhan sekitar 18 proses kami harapkan sebelum Juli sudah dapat diselesaikan," ujarnya.

Jumlah kendala yang tersisa pun telah berkurang drastis. Dari 397 masalah pada 10 Februari 2025, kini hanya tersisa 18 kasus. Mayoritas masalah awal berkaitan dengan perubahan data Wajib Pajak (WP) di Coretax, meliputi error penyimpanan data, data tidak lengkap, hingga masalah tata cara perubahan profil WP.
Selain perbaikan sistem, DJP juga meningkatkan infrastruktur Coretax. Hal ini meliputi tuning logic aplikasi, tuning konfigurasi infrastruktur, serta peningkatan kapasitas jaringan, database, dan storage. Hasilnya signifikan, waktu login yang sebelumnya mencapai 4,1 detik (4.100 milidetik) pada 10 Februari 2025, kini terpangkas menjadi hanya 0,001 detik (11 milidetik) per 6 Mei 2025.
Sistem Coretax sendiri diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 31 Desember 2024. Namun, di awal peluncurannya, sistem ini mengalami kendala teknis yang cukup signifikan, mengakibatkan hambatan kinerja dan keluhan dari Wajib Pajak terkait akses dan potensi keterlambatan pembayaran pajak. Kini, DJP berupaya keras untuk memastikan Coretax beroperasi secara optimal.