Chapnews – Ekonomi – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan kabar gembira di tengah isu ekonomi yang melambat. Jumlah wajib pajak dari kalangan super kaya alias "crazy rich" yang dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) tertinggi, yaitu 35 persen, melonjak pesat.
Lonjakan ini sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU ini menetapkan tarif PPh 35 persen bagi wajib pajak dengan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan, Yon Arsal, mengungkapkan bahwa dibandingkan tahun 2023, jumlah wajib pajak yang melaporkan penghasilan dengan tarif PPh 35 persen meningkat hampir 10 persen. "Baik dari segi jumlah maupun kontribusinya meningkat signifikan," ujarnya dalam media briefing DJP, Senin (20/10/2025).
Meski demikian, Yon Arsal mengingatkan bahwa angka pertumbuhan ini belum sepenuhnya mencerminkan total kekayaan para crazy rich. Pasalnya, perhitungan PPh 35 persen hanya berlaku untuk penghasilan aktif, seperti gaji dan penghasilan sejenisnya. Dengan kata lain, potensi penerimaan pajak dari kelompok ini masih sangat besar dan menjadi fokus perhatian DJP kedepannya.



