Ads - After Header

Curanmor Lintas Provinsi Dibongkar! 43 Motor Disita

Ahmad Dewatara

Curanmor Lintas Provinsi Dibongkar! 43 Motor Disita

Chapnews – Nasional – Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang meresahkan warga Jakarta hingga Jambi. Pengungkapan ini bermula dari laporan warga terkait kehilangan sepeda motor di wilayah Jakarta Utara pada 6 Agustus 2025.

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP James H Hutajulu menjelaskan bahwa tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan korban. "Dari informasi yang kami dapatkan dari korban dan masyarakat, kami berhasil menemukan kendaraan curian di sebuah ekspedisi di daerah Cililitan, Jakarta Timur," ungkap James, Rabu (8/10).

 Curanmor Lintas Provinsi Dibongkar! 43 Motor Disita
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Di lokasi tersebut, petugas menemukan lima unit sepeda motor yang salah satunya hendak dikirim ke Muaro Bungo, Jambi. Polisi juga mengamankan lima tersangka dengan peran berbeda, yaitu RS (penadah), R dan Z (pengirim motor ke ekspedisi), serta S dan L (petugas ekspedisi yang membantu pengiriman).

Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa sindikat ini telah beraksi beberapa kali dan menjual hasil curian ke wilayah Sumatera. Pengembangan kasus pun dilakukan hingga ke Jambi, di mana polisi berhasil menemukan puluhan barang bukti tambahan. "Dari pengembangan tersebut, kami berhasil mengamankan 38 kendaraan bermotor lainnya, sehingga total ada 43 unit yang kami sita," jelas James.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno G Sukahar menambahkan bahwa dua petugas ekspedisi terlibat dalam pemalsuan STNK dan pelat nomor untuk memuluskan pengiriman motor curian. "Pegawai ekspedisi ini bertugas mengirim motor ke luar pulau. Untuk mempermudah aksinya, mereka memalsukan STNK dan data kendaraan," ujarnya.

Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku utama pencurian, N dan J, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Para tersangka dijerat Pasal 480 KUHP dan 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer