Chapnews – Nasional – Kasus penganiayaan dan pemerasan yang dilakukan enam anggota Polrestabes Makassar terhadap warga Takalar, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Meskipun kedua belah pihak telah berdamai, proses hukum tetap berlanjut. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menegaskan bahwa perdamaian hanya akan meringankan hukuman para oknum polisi tersebut di pengadilan. "Pernyataan damai hanya sebagai faktor yang meringankan, bukan penghenti kasus," tegas Arya kepada wartawan, Kamis (31/7).
Ia menambahkan, proses hukum pidana tetap berjalan meskipun telah terjadi perdamaian. "Kasus ini tidak selesai begitu saja. Sidang pidana akan tetap berlangsung," jelasnya. Sementara itu, terkait pelanggaran kode etik, Arya menyatakan bahwa prosesnya akan dimulai setelah putusan pengadilan pidana keluar. "Sidang kode etik akan digelar setelah ada keputusan dari sidang pidana," tambahnya.

Hal senada diungkapkan Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta. Ia membenarkan adanya perdamaian di luar pengadilan, namun menekankan bahwa proses hukum tetap berlanjut. "Damai di luar, hukum tetap jalan," ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Korban, Yusuf Saputra (20), sebelumnya mengaku menjadi korban penganiayaan dan pemerasan pada Selasa (27/5) sekitar pukul 22.00 WITA di area pasar malam Lapangan Galesong, Takalar. Ia diduga dituduh terlibat kasus peredaran narkoba jenis tembakau sintetis. Yusuf menceritakan kronologi kejadian yang mengerikan. "Saya ditodong senjata, dipukuli, dan salah satu pelakunya saya kenal, Bripda Andika," tuturnya kepada wartawan, Senin (2/6).
Setelah itu, Yusuf dipaksa masuk mobil dan dibawa ke tempat sepi, diikat, dipukuli, bahkan ditelanjangi. Ia juga dipaksa mengaku memiliki narkoba yang diduga milik Bripda Andika, namun Yusuf menolak dan terus disiksa. Para polisi tersebut kemudian meminta uang damai sebesar Rp15 juta kepada keluarga korban sebagai syarat pembebasan Yusuf. Jumlah tersebut kemudian diturunkan menjadi Rp5 juta, namun keluarga korban tetap menolak karena kesulitan ekonomi. (mir/wis)



