Chapnews – Ekonomi – Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) baru-baru ini menetapkan enam kabupaten/kota sebagai bagian dari program KaTa (Kabupaten/Kota) Kreatif 2025. Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah mendorong inovasi dan pengembangan ekonomi kreatif di tingkat daerah, dengan harapan setiap wilayah mampu memiliki subsektor unggulan yang mandiri dan berdaya saing.
Menteri Ekraf, Teuku Riefky Harsya, dalam acara penetapan yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, menyampaikan apresiasi mendalam atas dedikasi dan strategi pengembangan ekraf yang telah diimplementasikan oleh pemerintah daerah, komunitas kreatif, serta masyarakat di masing-masing wilayah. Ia menegaskan bahwa Program Pengembangan KaTa Kreatif adalah ujung tombak dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang kokoh, dimulai dari akar rumput di daerah.

Sejak diluncurkan pada tahun 2016, program ini telah berhasil mengidentifikasi potensi subsektor unggulan di 86 kabupaten/kota melalui kegiatan Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia (PMK3I). "Angka ini menunjukkan komitmen serius daerah dalam menggali dan mengembangkan potensi kreatifnya," ujar Teuku Riefky, seperti dilansir dari chapnews.id.
Penetapan KaTa Kreatif 2025 ini diharapkan menjadi katalisator bagi kolaborasi ‘hexahelix’ yang lebih kuat. Kolaborasi ini melibatkan enam elemen kunci: pemerintah, komunitas, akademisi, pelaku bisnis, media, dan masyarakat. Tujuannya adalah memperkuat pengembangan subsektor ekonomi kreatif yang strategis, sekaligus menciptakan mesin pertumbuhan ekonomi baru yang berdaya saing dari daerah.
"Kami mengucapkan selamat kepada enam kabupaten/kota kreatif yang telah menunjukkan keseriusan luar biasa dalam pengembangan ekosistem ekraf, baik di tingkat lokal maupun nasional," tambah Menteri Riefky. Keberhasilan ini, lanjutnya, adalah buah dari sinergi yang kuat antara berbagai pemangku kepentingan yang bergerak bersama untuk menghasilkan manfaat nyata dari kreativitas bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.



